Senin 01 Jul 2013 21:30 WIB

Direktur Indoguna Divonis Dua Tahun Tiga Bulan Penjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi, berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Direktur PT. Indoguna Utama yang menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi, Arya Abdi Effendi, berjalan memasuki mobil tahanan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara masing-masing dua tahun tiga bulan pada kedua terdakwa.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Purnomo Edi Santoso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/7). 

Arya dan Juard dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Arya dan Juard juga harus membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Jaksa sebelumnya menuntut dua direkrut PT Indoguna dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing senilai Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Arya dan Juard turut serta dalam memberikan suap senilai Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Uang itu terkait dengan pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna di Kementerian Pertanian. 

Majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan uang itu merupakan sumbangan dan tidak ada kaitannya dengan LHI sebagai anggota DPR RI yang juga sekaligus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Majelis hakim berpendapat, pemberian uang dari PT Indoguna berkaitan dengan kedudukan LHI. Karena LHI dianggap bisa menjembatani PT Indoguna dengan Kementerian Pertanian untuk memeroleh penambahan kuota impor daging sapi pada 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement