Senin 01 Jul 2013 15:23 WIB

KPK Tetapkan Sekda Bandung Sebagai Tersangka

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.

"Terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara bansos, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan bahwa ES (Edi Siswadi) selaku mantan Sekretaris Daerah Bandung sebagai tersagka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Edi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang No 39/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana orupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp750 juta.

"Penetapan ini sejak 1 Juli 2013," ungkap Johan.

KPK juga menetapkan Dada sebagai tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan dari pasal yang sama.Pada pemeriksaan 10 Juni lalu, Edi mengaku bahwa Walikota Badung Dada Rosada memerintahkan pengumpulan uang yang diduga digunakan untuk suap wakil ketua hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

"Ya diminta untuk dikoordinasikan ke kepala dinas saja, bukan dikumpulkan dari uang kas daerah tapi dari pinjaman," kata Edi singkat usai pemeriksaan pada 10 Juni tanpa menjelaskan asal uang pinjaman tersebut.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement