Senin 01 Jul 2013 14:23 WIB

Amuk Tukang Ojek, Novi Amelia Digelandang ke Kantor Polisi

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Novi Amelia
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Novi Amelia

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Model sebuah majalah Novi Amelia kembali berurusan dengan polisi. Novi diketahui mengamuk tanpa sebab ketika diantar seorang tukang ojek (saksi) ke rumah temannya.

''Menurut pengakuan saksi, yang bersangkutan mengamuk,'' kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Kus Subianto di Jakarta, Senin (1/7).

Kus  mengatakan, yang bersangkutan mengamuk sekitar pukul 07.30 WIB di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dia (Novi) bertingkah aneh dengan membuang tas tangan yang dibawanya. Lantas, tukang ojek berinisatif untuk membawanya ke Mapolsek Mampang.

Kemudian, dari Mapolsek Mampang, Novi digiring pihak kepolisian ke Mapolres Jakarta Selatan. ''Saat digelandang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan yang bersangkutan sempat meronta-ronta,'' katanya.

 

Menurutnya, penyidik dari Polres Jakarta Selatan sempat mencoba untuk memeriksa yang bersangkutan. Namun, penyidik menemui jalan buntu untuk mengetahui penyebab dari 'tingkah aneh' yang dilakukan oleh Novi lantaran masih labilnya kondisi kejiwaan Novi.

Usaha yang dilakukan pihak kepolisian baru berhasil dengan mengerahkan Polisi Wanita untuk melakukan pendekatan dan penenangan. Menurut dia, Novi agak tenang setelah mendapat perawatan sementara di ruang perlindungan wanita dan anak Polres Jakarta Selatan.

Setelah tenang, Pihak kepolisian mengambil sampel urin yang bersangkutan untuk diperiksa terkait adanya penggunaan zat terlarang di tubuh Novi. ''Tes urine sudah dilakukan dan hasilnya belum bisa diketahui,'' katanya.

Novi pernah mendapatkan kasus menabrak tujuh pengguna jalan, 2012 lalu. Di kasus tersebut, ada tiga pasal lalu lintas yang akan dikenakan padanya, yakni 310, 311 dan 283.

Pasal 310 ayat 2, tentang kelalaian mengendara dan mengakibatkan korban luka ringan, pasal 283 tentang tidak bisa mengendalikan kendaraan, dan pasal 311 tentang tabrak lari.

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni maksimal 3 tahun penjara. Sementara, untuk kasus narkobanya, polisi menjeratnya dengan pasal 111, 112 jo 127.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement