REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangani kasus penganiayaan yang dilakukan bapak terhadap anak tirinya di Kecamatan Ciambar. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga telah melarikan diri.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bocah perempuan berinisial AAF (7 tahun) mendapatkan perlakuan kekerasan dari ayah tirinya H (43). Keduanya merupakan warga Kampung Bojong Sari RT 01 RW 01 Desa Cibunar Jaya, Ciambar.
Terakhir, kekerasan dialami AAF ketika ayah tirinya menanyakan uang jajan yang diberikan ibunya. Saat ditanya uang jajannya habis, H langsung menempelkan gorengan yang masih panas ke mulut korban.
Kapolsek Nagrak, AKP Ujang Rohimin kepada wartawan mengatakan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi mata terkait kejadian tersebut. Polisi pun berupaya mencari pelaku penganiayaan H yang sudah tidak ada di rumahnya.
Ujang mengatakan, jika terbukti melakukan penganiayaan maka H dapat dikenakan pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 1,2 dan ayat 4 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.