REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, kebanyakan peserta pilkada hanya siap menang, tidak siap kalah. Mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota. Ini terbukti dengan banyaknya gugatan yang masuk MK.
"Gugatan pilkada yang ke MK sejak 2008 hingga Juni 2013 mencapai 537 gugatan. Termasuk hari ini, Sabtu (29/6) sedang berlangsung sidang gugatan beberapa pilkada," kata Akil di Mataram, Sabtu (29/6).
Menurutnya, dari 537 gugatan yang masuk ke MK, hanya 21 persen yang dikabulkan. Selebihnya ditolak semua. Ini membuktikan, penyelenggaraan pilkada tidak ada masalah.
Namun mereka yang kalah kemudian mengajukan gugatan ke MK sebagai upaya hukum terakhir. "Hak semua orang untuk mengajukan gugatan," kata dia.