REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie meminta para anggotanya di Komisi III tidak mendorong-dorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) untuk mengatur kewenangan penyadapan KPK. Marzuki khawatir langkah presiden mengeluarkan perpu disalahartikan sebagai upaya melawan KPK. "Jangan dorong presiden lukai hati rakyat buat perpu. Nanti salah presiden lagi," kata Marzuki kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan.
Marzuki mengatakan bila para anggota Komisi III yakin KPK menyalahi kewenangan penyadapan, sebaiknya Komisi III yang berinisiatif membuat undang-undang. "Kalau DPR yakin melanggar, siapkan aja UU," ujarnya.
Tidak ada situasi yang bisa dijadikan alasan presiden mengeluarkan perpu. Di sisi lain menurut Marzuki persoalan korupsi sudah luar biasa. Mengatasi persoalan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. "Berikanlah kewenangan. Karena jalan lain koruptor tidak akan pernah ketangkap," katanya.
Sebelumnya Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Yani mengkritik kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Yani merasa KPK telah melanggar kewenangannya dengan menyadap tanpa alasan. "Penyadapan kan ada SOPnya. Saya dapat informasi telepon saya disadap," kata Yani saat rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III di kompleks parlemen Senayan, Kamis (27/6).
Ketua KPK, Abraham Samad membantah tudingan Yani. Menurut Abraham segala tindakan hukum yang dilakukan KPK selalu dilandasi aturan undang-undang. "Selama ini KPK lakukan penyadapan secara prosedural berdasarkan UU yang ada," kata Abraham.
Advertisement