Jumat 28 Jun 2013 20:47 WIB

Wali Kota Bekasi: Tindak Tegas Oknum Penerbit IMB Bodong

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terkuaknya kasus oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial TM yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ilegal membuat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berang.

Pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan kepada Republika, Jumat (28/6), akan mengambil sikap tegas terhadap oknum yang berani menerbitkan IMB ilegal ini. "Jelas harus ditindak tegas. Ini bukan kasus kecil," ungkap Pepen.

Dia menambahkan, kejadian yang mencoreng Kota Bekasi ini akan diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku. "Pemberian hukuman ini guna memberikan efek jera terhadap pelaku. Hingga nantinya tidak ada lagi kasus seperti ini terulang di Kota Bekasi," ujarnya.

Dia menjelaskan, mengenai kelanjutan proses hukum TM belum diketahui informasi terkini. "Saat ini Kepala BPPT menyerahkan kepada saya mengenai kasus ini. Saya sudah menugaskan inspektorat guna menyelesaikan kasus sengketa IMB bodong ini," katanya menjelaskan.

Wali Kota mengatakan, ini kerugian besar bagi pendapatan Kota Bekasi. "Ratusan lebih IMB bodong yang dimainkan. Ini berpengaruh terhadap pemasukan Kota Bekasi khususnya dalam hal retribusi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement