Jumat 28 Jun 2013 17:20 WIB

Tindak Tegas Oknum Pembuat IMB Bodong

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Antara
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ditemukannya 111 surat IMB ilegal yang beredar di Kota Bekasi mendapat reaksi keras dari Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

"Oknum yang berani menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ilegal ini harus segera dituntaskan," ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Haeri Parani kepada ROL, Jumat (28/6).

Dia menambahkan, sejauh ini penerapan praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun apabila terbukti bersalah agar segera dilakukan proses hukum. "Saya dan anggota dewan lainnya sudah lama mengendus permainan IMB ilegal seperti ini. Sudah tak aneh, pengurusan IMB di Kota Bekasi sangat banyak mafia yang bermain," keluhnya.

Dijelaskannya, saat ini ada temuan sekitar 250 perizinan minimarket dan pasar modern yang terhambat karena melanggar ketentuan. Sementara, kenyataan yang terjadi di lapangan, bangunan minimarket dan pasar modern tersebut sudah berdiri.

’’Perlu dipertanyakan kenapa, bangunannya berdiri duluan sementara izinya belum keluar, ada kemungkinan oknum ’dalam’ ikut bemain," jelasnya.

Haeri menegaskan, kasus ini sebaiknya segera diserahkan kepada pimpinan, yakni Walikota Bekasi. Sebab oknum yang diduga melakukan penerbitan IMB bodong ini adalah salah seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bekasi.

Dia meminta Pemkot tegas dan tidak menggantung kepentingan pengusaha. "Jika memang menyalahi izin dan persyaratan, sebaiknya segera disegel," kata Haeri.

Haeri menyatakan, beberapa hari kedepan, pihaknya akan membicarakan mengenai IMB bodong ini bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Nanti Selasa 02 Juli 2013, saya bersama Sekda dan BKD akan rapat koordinasi terkait kisruh beredarnya IMB bodong ini di Kota Bekasi," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement