REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mempersilakan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman maupun pengamat sosial Thamrin Tomagola membuat laporan polisi terkait peristiwa kericuhan yang terjadi saat acara dialog pada salah satu televisi swasta nasional.
"Apabila termasuk yang dirugikan silakan buat laporan polisi, namun kembali apakah yang bersangkutan akan melapor atau tidak, itu hak yang dirugikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (28/6).
Rikwanto menyayangkan kericuhan antara Munarman dengan Tomagola yang ditayangkan secara langsung oleh salah satu televisi swasta nasional tersebut. Rikwanto menyatakan jika salah satu pihak merasa dilecehkan, dihina atau menjadi korban pelanggaran hukum, maka dapat membuat pengaduan kepada petugas kepolisian.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum menerima laporan, Rikwanto menambahkan, kedua pihak belum berencana melaporkan dugaan pelanggaran hukum. "Kita baca di media online, yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor, mungkin saat ini seperti itu, namun ke depan kita belum tahu," ujar Rikwanto.