Kamis 27 Jun 2013 18:12 WIB

Ahmad Yani Protes Disadap KPK

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Ahmad Yani
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ahmad Yani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani, mengkritik kewenangan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yani merasa KPK telah melanggar kewenangannya dengan menyadap tanpa alasan.

"Penyadapan kan ada SOP-nya. Saya dapat informasi telepon saya disadap," kata Yani saat rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III di kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/6).

Yani mempertanyakan alasan KPK menyadap dirinya. Dia merasa selama ini tidak pernah melakukan langkah-langkah yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi. Yani menilai, KPK telah melanggar kehidupan pribadinya. "Apa salah saya disadap? Apa ada langkah-langkah korupsi? Hak saya sudah terampas," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini menuding KPK tidak menerapkan sistem pemberantasan korupsi secara sistematis. Dia menyatakan, KPK sengaja menyasar orang per orang dalam pengungkapan kasus korupsi. "Apa salah saya? Apa saya menjadi musuh besar KPK? Ini memberantas korupsi atau membidik orang per orang?" katanya.

Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad membantah tudingan Yani. Menurut Abraham segala tindakan hukum yang dilakukan KPK selalu dilandasi aturan undang-undang. "Selama ini KPK lakukan penyadapan secara prosedural berdasarkan UU yang ada," kata Abraham.

 

Abraham menyatakan Komisi III DPR semestinya tidak harus mempersoalkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Pasalnya penyadapan yang dilakukan KPK tidak ada yang melanggar aturan. "Oleh karena itu sebetulnya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement