Kamis 27 Jun 2013 17:55 WIB

Abraham Samad Bantah Sadap Sewenang-wenang

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK, Abraham Samad membantah tudingan sejumlah anggota Komisi III DPR yang menyebut KPK tidak prosedural menerapkan kewenangan penyadapan. Menurut Abraham segala tindakan hukum yang dilakukan KPK selalu dilandasi aturan undang-undang.

"Selama ini KPK lakukan penyadapan secara prosedural berdasarkan UU yang ada," kata Abraham kepada wartawan disela rehat rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III di kompleks parlemen Senayan, Kamis (27/6).

 

Abraham menyatakan, Komisi III semestinya tidak harus mempersoalkan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Pasalnya, penyadapan yang dilakukan KPK tidak ada yang melanggar aturan. "Oleh karena itu sebetulnya tidak perlu dipersoalkan," ujarnya.

Mempersoalkan kewenangan penyadapan bisa menjadi hal wajar jika KPK menyadap dengan melanggar aturan. Jangankan dipersoalkan dalam rapat, dituntut secara hukum pun KPK siap. "Misalnya KPK melakukan penyadapan secara liar, KPK bisa dituntut secara hukum," katanya.

Abraham juga memastikan KPK tidak menyadap secara serampangan. Ia menyebut satu per satu orang-orang yang mengkritik KPK saat rapat dengar pendapat. "Selama ini kita tidak melakukan penyadapan secara liar. Tidak ada itu kita lakukan penyadapan terhadap si habib (Aboe Bakar Al-Habsy/Komisi III PKS), Fahri Hamzah, dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisi III Fraksi PKS, Fahri Hamzah kuliahi pimpinan KPK soal kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga anti rasuah itu. Menurut Fahri KPK tidak transparan dalam menggunakan kewenangan menyadap. "Menyadap itu ada SOP. Bapak (para pimpinan KPK) punya SOP tapi tidak dibuka. Padahal dalam demokrasi masyarakat perlu tahu," kata Fahri saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK di kompleks parlemen Senayan, Kamis (27/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement