REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Stok Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk waktu tiga bulan habis di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui, sampai saat ini blanko BPKB dan STNK belum kunjung datang dari Korlantas Polri. Namun pihaknya menjanjikan tidak lama lagi stok BPKB dan STNK akan terpenuhi.
"Ya, pertengahan Juli sudah ada,'' katanya, Kamis (27/6). Sambodo mengatakan, walaupun tidak ada stok BPKB dan STNK, polisi tetap melayani masyarakat terkait registrasi dan identifikasi (regindent) kendaraan bermotor.
Untuk pengganti BPKB dan STNK tersebut, masih berupa dokumen seperti surat keterangan sementara yang disediakan Ditlantas Polda Metro.''Solusi masih sama, kita dokumenkan dengan Surat Keterangan Sementara,'' katanya.
Sebelumnya, Surat keterangan pengganti sementara ini diberlakukan seusai datangnya Surat Telegram Kapolri No: STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013.
Atas adanya surat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (BPKB) sementara seperti dilansir dari situs resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya (6/5) lalu.
Dalam situs tersebut dikatakan ""Untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan akan habis pertengahan Bulan April 2013 Sebagai Pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 Bulan sejak diterbitkan''