REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Warga di Desa Brondong dan Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, mengeluhkan rencana pengerukan pasir gegara di desa mereka. Pengerukan dikhawatirkan mempercepat abrasi dan mengancam keberadaan tambak milik mereka.
Berdasarkan informasi, pengerukan pasir gegara dilakukan oleh orang luar daerah (Jakarta) melalui KPUD Mina Sejahtera. Padahal, koperasi itu sebelumnya diketahui sudah vakum.
Menurut salah seorang warga, Latif, gegara yang akan dikeruk itu mengandung pasir. Selanjutnya, pasir tersebut akan dijual ke Jakarta untuk reklamasi Tanjung Priok. "Nelayan dan petambak menolak," tegas Latif, Rabu (26/6).
Kabid Perizinan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu, Wibowo Kresnanto, didampingi Staf Pengelola Perizinan BPMP, N Suratno, saat dikonfirmasi, mengaku sudah mengetahui hal tersebut.
"Tapi untuk perizinannya belum kami keluarkan," tegas Suratno.
Suratno mengatakan, masalah pengerukan gegara itu baru sebatas usulan yang disampaikan masyarakat melalui KPUD Mina Sejahtera. Pihak KPUD, lanjut dia, masih menanyakan mengenai cara pengajuan perizinan pengerukan tersebut.
Namun, lanjut Suratno, di Kabupaten Indramayu saat ini belum ada aturan mengenai perizinan pengerukan gegara. Karena itu, hingga kini perizinan mengenai pengerukan gegara belum dapat dikeluarkan.
Suratno menyatakan, untuk masalah tersebut, pihaknya akan meminta masukan dari berbagai pihak mengenai manfaat maupun dampak dari pengerukan gegara. Setelah itu, berbagai masukan tersebut akan dibawa dalam pembahasan di tingkat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), yang diketuai oleh sekretaris daerah (sekda).