Rabu 26 Jun 2013 20:23 WIB

Musim Mudik, Kemenhub Batasi Perjalanan Mobil Barang

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
 Menteri Perhubungan, EE Mangindaan memberikan keterangan pers terkait kecelakaan pesawat Lion Air di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/4).     (Republika/Agung Supriyanto)
Menteri Perhubungan, EE Mangindaan memberikan keterangan pers terkait kecelakaan pesawat Lion Air di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan perjalanan mobil barang mulai 4 Agustus (H-4) hingga 8 Agustus (H1). Pembatasan tersebut akan diberlakukan di seluruh Jawa, Lampung, dan Bali.

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan, pembatasan ini dalam rangka mendukung kelancaran ditribusi logistik bahan pokok, BBM, BBG, ternak, susu murni, dan barang antaran pos selama angkutan lebaran. Artinya, mobil barang yang mengangkut bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer dilarang berada di jalan pada H-4 hingga H1.

Selain itu, kata Menhub, pihaknya juga akan melakukan kebijakan serupa pada angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua (angkutan barang yang memiliki roda lebih dari empat). "Coba bayangkan kalau ada truk gandeng itu pasti akan memperparah kemacetan," ujarnya.

Sementara khusus untuk pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama yang melalui moda darat, laut, dan udara akan diberikan prioritas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement