Rabu 26 Jun 2013 10:06 WIB

Sidang Kasus Cebongan Dilanjutkan Hari ini

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Persidangan kasus cebongan hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari oditur, Rabu (26/6). Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa melakukan eksepsi yang membantah pembunuhan yang dilakukan telah direncanakan. 

Persidangan hari ini tepat dilakukan pukul 09.00 WIB dengan pengamanan dari aparat gabungan baik TNI dan Polri. Ke-12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosuro terkena dakwaan pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Selain itu, para tersangka juga terjerat pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan dan Pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement