Rabu 26 Jun 2013 01:20 WIB

Polisi Ringkus Enam Anggota Geng Motor Karawang

Anak-anak yang terseret menjadi anggota geng motor.
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Anak-anak yang terseret menjadi anggota geng motor.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menahan enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang biasa beraksi pada tengah malam.

Keenam pelaku merupakan warga Karawang. Mereka yang masih berusia belasan tahun berinisial Rk, Ara, Amu, Da, Hl, serta Ds. Dari pengungkapan penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Karawang, diketahui beberapa orang di antara enam pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut merupakan anggota salah satu geng motor.

Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade, Selasa (25/6) mengatakan, tindakan para pelaku itu cukup meresahkan masyarakat. Sebab saat menjalankan aksinya, mereka seringkali menggunakan senjata tajam seperti samurai.

Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Mereka saling bekerja sama untuk mengambil kendaraan korban.

Para pelaku yang menggunakan sepeda motor dengan bergerombol itu biasanya mengikuti calon korbannya dari belakang. Baru setelah berada di tempat sepi, para pelaku beraksi dengan memepet korban yang menggunakan sepeda motor.

Mereka juga mengacung-acungkan senjata tajam agar korban yang menggunakan sepeda motor berhenti. Setelah korban berhenti, baru salah seorang dari pelaku merampas motor korban.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah samurai serta empat buah sepeda motor. Dari empat sepeda motor yang disita, satu unit sepeda motor di antaranya milik korban dan tiga motor lainnya milik pelaku.

Akibat perbuatannya itu, enam pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang. Mereka masing-masing diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement