REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak seperti angkutan umum darat, tarif pesawat terbang tidak naik pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kementerian Perhubungan menilai kenaikan tarif angkutan darat wajar tetapi tak ada alasan untuk menaikkan tarif angkutan udara dan bandara.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menegaskan, tak ada kenaikan tarif angkutan udara maupun biaya di Bandara. "Airport tax juga tak naik," katanya kepada ROL, Selasa (25/6) sore.
Sebelumnya Menteri Perhubungan EE Mangindaan menetapkan kenaikan tarif angkutan antarkota antarprovinsi (Akap) dan angkutan sungai dan penyeberangan (ASDP) naik 15 persen. Penetapan itu terjadi setelah pertemuan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan pihak-pihak terkait.
Menurut Bambang, pesawat tak terpengaruh kenaikan BBM karena menggunakan avtur sebagai bahan bakarnya. Peralatannya pun tak terkena dampak harga baru BBM.