Selasa 25 Jun 2013 22:37 WIB

Mendagri: UU Ormas Sudah Ketinggalan Zaman

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menekankan RUU Ormas sudah mengakomodasi semua pihak. Terlebih lagi pengesahan RUU tersebut memakan waktu yang cukup panjang.

"Masa RUU sudah enam kali masa sidang, sudah dialog beberapa kali, sudah dibahas beberapa kali, diundang berbagai pihak. Artinya, sudah sangat akomodatif kita menyerap suara masyarakat," katanya, Selasa (25/6). 

Menurutnya, tak mungkin semua bisa terserap sebab banyak setiap orang punya pandangan yang berbeda-beda. Tetapi, ia menyakini RUU tersebut sudah mewakili banyak pihak, pemikiran, dan pendapat. "Mungkin tidak bisa diakomodasi 100 persen. Tapi kita yakin undang-undang ini lebih baik dari yang sebelumnya," katanya. 

Kalau ada perkembangannya ada yang tidak puas, ia mempersilakan untuk mengajukan gugatan lewat jalur yang sesuai yakni Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, UU Ormas harus ada sebab, jumlah ormas di Indonesia sekitar 96 ribu. Justru akan aneh jika ormas yang ribuan itu tidak dipayungi undang-undang.

Menurutnya, UU Ormas sudah ada tetapi UU tersebut sudah ketinggalan zaman sedangkan Indonesia mengalami perkembangan termasuk perihal kebebasan mendirikan organisasi. "Ormas sudah ada undang-undangnya. Kita sudah perbarui ini dengan memperhatikan dan sangat menghormati HAM. Tapi ini juga harus ada pembatasan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement