Selasa 25 Jun 2013 22:32 WIB

Mendagri Belum Paham Substansi Penolakan RUU Ormas

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan pengesahan RUU Ormas ditunda hingga sepekan mendatang. Menurutnya jeda waktu tersebut akan digunakan DPR dan pemerintah untuk sosialisasi ke masyarakat. "Minggu depan Insya Allah," kata Gamawan.

Menurut Gamawan selama ini pemerintah dan DPR sudah mengundang berbagai elemen masyarakat terkait RUU Ormas. Dia mengaku tidak mengerti alasan pihak-pihak yang menolak pengesahan RUU Ormas. "Saya belum memahami apa substansi penolakan ini," kata Gamawan, Selasa (25/6).

Gamawan menampik tudingan RUU Ormas bakal mengebiri kehidupan berdemokrasi dan berserikat masyarakat. Sebab menurutnya, RUU ini sudah memperhatikan aspek-aspek hukum dan HAM dari keberadaan ormas.

Gamawan mencontohkan, dalam RUU Ormas pemerintah tidak bisa semena-mena membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. “Kalau undang-undang sebelumnya Ormas yang merongrong pembangunan bisa dibubarkan," ujarnya.

Proses pengesahan RUU Ormas tidak dilakukan secara tiba-tiba. Gamawan mengatakan RUU ini sudah melewati berbagai tahapan pembahasan di DPR. Menurutnya pemerintah dan DPR sudah akomodatif terhada berbagai kritik dan masukan masyarakat. "Sudah enak kali masuk sidang. Ada protes didialogkan. Ada protes didialogkan dan diakomodir," katanya.

Gamawan menyatakan RUU Ormas akan mengantrol kegiatan ormas asing di Indonesia. Menurutnya selama ini ormas-ormas asing masuk ke Indonesia tanpa izin dan berbuat sesuka hati. "Nah, ini yang diatur," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement