Selasa 25 Jun 2013 20:54 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP Akan Lakukan Operasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan operasi penertiban minimarket yang menyediakan miras dan penertiban tempat hiburan malam.

Staf Kasie Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sleman, Sutriyanto, mengatakan penertiban tersebut akan dilakukan segera menjelang ramadhan. Operasi minuman keras tersebut akan dilakukan terutama di minimarket seperti Circle K dan Indomart.

"Penertiban yang lalu, di Circle K dan Indomart ditemukan miras, tapi itu tempatnya berpindah-pindah, tidak selalu di satu minimarket. Terakhir operasi di Pasar Prambanan ditemukan sekitar 600-an khusus miras," katanya menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga akan mengumpulkan pengusaha salon dan panti pijat se-Sleman. Hal ini dilakukan untuk membicarakan jam batas operasi salon dan panti pijat itu.

"Salon nanti dibukanya akan dibatasi hanya sampai jam 5 sore pada waktu puasa. Hal ini berdasarkan Perpu 15/2009 tentang jam buka tutup salon dan hotel," katanya menambahkan.

Menurut dia, salon dan panti pijat tersebut akan mulai libur pada H-1 atau H+1 bulan Ramadhan. Operasi tempat hiburan malam tersebut dikatakannya akan dilakukan selama tiga kali, yakni pada awal ramadhan, pertengahan ramadhan, dan menjelang lebaran.

Selain itu, Sutriyanto mengatakan akan melakukan operasi KTP untuk menghindari warga daerah lain memanfaatkan momen Ramadhan, seperti pengemis dan tuna wisma. Untuk menjaga keamanan selama bulan Ramadhan, pihaknya juga akan lebih insentif melakukan patroli.

"Biasanya 25 orang patroli, untuk bulan puasa akan lebih insentif dan lebih banyak petugasnya," kata Sunarto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement