Selasa 25 Jun 2013 20:40 WIB

Negara Lalai Urus Miras

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis antimiras Fahira Idris menyebut negara lalai melindungi warga negara dari bahaya minuman keras (miras).

Fahira mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol) yang ada di urutan 63 dari 70 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) menjadi buktinya. "Padahal kita tahu produktivitas legislasi DPR kita masih kurang," ucapnya saat berbincang dengan ROL, akhir pekan lalu.

Namun Fahira bersyukur, RUU ini diinisiasi Fraksi PPP di parlemen. Fahira mengaku hingga kini baru dua fraksi di DPR yang menyatakan mendukung RUU ini. "Selain PPP baru PKS yang mendukung," tuturnya.

Ia mengaku sudah melakukan komunikasi dengan F-PPP. Fahira juga membentuk tim legal untuk memberikan masukan pada naskah akademik RUU Larangan Minol yang diluncurkan Januari 2012 tersebut.

"Salah satu masukan kami adalah yang disebut miras adalah mengandung alkohol tiga persen," sebutnya.

Lahirnya RUU Larangan Minol, dianggap Fahira penting. Sebab, aturan yang ada saat ini tentang miras hanya Kepres No 3 Tahun 1997 dan Permendag no 43 Tahun 2009 yang kerap dilanggar.

"Misalnya larangan menjual di dekat perumahan," katanya. Aturan yang lebih tinggi dan adanya sanksi yang tegas akan menjadi landasan hukum bagi aparat. "Sekarang aparat ga bisa apa-apa, belum ada payung hukumnya," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement