REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Aparat Kepolisian Sektor Pasar Kemis, Tangerang, meringkus seorang pengedar ganja, yang berinisial DN. Tersangka menyimpan 5,5 kilogram ganja di kontrakannya, Pasar Kemis, Tangerang.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Afroni mengatakan, tersangka diringkus di Kampung Pangodokan Cemara, Desa Kuta Baru, Pasar Kemis, Tangerang, Senin (24/6), kemarin, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas aktifitas peredaran barang haram tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka digiring ke kontrakannya, dan aparat menemukan 5,5 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dipaketkan serta satu buah timbangan kecil. "5,5 kilogram ganja siap edar dan timbangan," katanya, Selasa (25/6).
Menurut Afroni, dari keterangan tersangka, dia membeli barang haram tersebut dari Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang sudah terkenal dengan aktifitas peredaran Narkotika.
Selain itu, tersangka juga merupakan mantan tahanan Polsek Pasar Kemis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari kasus ini, tersangka akan dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Afroni mengatakan, sampai saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk membedah kemungkinan jaringan peredaran narkotika di Tangerang.