Selasa 25 Jun 2013 17:54 WIB

Walhi Somasi Pemerintah Soal Kebakaran Lahan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Titik Api (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Titik Api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lemahnya penegakan hukum dituding sebagai akar permasalahan utama berbagai kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Sayangnya, pemerintah justru terkesan lembek menangani persoalan ini.

Sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, pemerintah gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap sumber-sumber daya alam di Indonesia. “Ini masalah serius. Untuk itu, kami menyampaikan somasi kepada Presiden RI,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Rico Saputra, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (25/6).

Ia memaparkan, kebakaran hutan dan lahan di Riau terjadi setiap tahun, namun tidak ada upaya serius dari pemerintah dalam mengantisipasi kebakaran tersebut.Berdasarkan perhitungan Walhi, sampai Agustus 2012, terdapat 5.627 titik api yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, yaitu sekitar Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi.

Ia menambahkan, sekitar 300 titik api yang ada di Riau tahun ini justru berada di wilayah konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan. Hal ini menunjukkan, proses pengeluaran izin dari pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan pembakar lahan di provinsi ini memang tidak memiliki kajian yang memadai.

Karena alasan itulah, kata dia lagi, Walhi menyampaikan somasinya kepada Presiden SBY, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Pemprov Riau, dan Polri. Mereka meminta instansi-instansi tersebut segera mengambil beberapa tindakan dalam satu pekan ini. Di antaranya adalah mengeluarkan kebijakan guna melindungi warga negara yang saat ini berada dalam ancaman udara yang melebih ambang batas kesehatan.

Walhi juga menuntut pemerintah supaya melakukan evaluasi terhadap semua izin konsesi, baik perkebunan maupun HTI. Terakhir, mereka meminta adanya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Termasuk menangkap para pelaku pembakar hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement