Selasa 25 Jun 2013 17:49 WIB

Tarif Angkot Tangerang Disepakati Naik 28 Persen

Rep: Nurhamidah/ Red: Karta Raharja Ucu
Angkot (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Perhubungan Kota Tangerang menyatakan, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menyetuji tarif angkutan umum naik sekitar 28 persen.

Keputusan tersebut diambil usai rapat koordinasi antara Dishub, Organda Kota Tangerang bersama pihak kepolisian, Senin (24/6) kemarin. Dalam rapat tersebut sebelumnya Organda dan Dishub telah menyepakati kenaikan tarif sekitar 28,8 hingga 33 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ivan Yudianto menuturkan, setelah melakukan rapat koordinasi bersama Organda, Dishub langsung meminta persetujuan Walkot Wahidin. “Pak Wali menyetujui sudah ditandatangani, setelah dihitung besaran kenaikan rata-rata sebesar 28 persen,” katanya kepada ROL, Senin (24/6) kemarin.

Menurutnya besaran kenaikan setiap rute dan trayek angkot berbeda-beda. Di antaranya rentangnya ada yang mengalami kenaikan 21 persen, 25 persen, maupun 28 persen. Sehingga besaran tarifnya pun bermacam-macam untuk setiap tujuan pada 21 trayek angkutan umum di Kota Tangerang. Ia menambahkan, tarif terendah adalah Rp 3.500 sedangkan tarif tertinggi adalah Rp 5.500.

“Kami mengacu pada Permenhub Nomor 89 dalam menetapkan tarif harus ada persetujuan yang diserahkan kepada kepala daerah,” tuturnya.

Selain itu, dalam menentukan tarif baru harus mempertimbangkan kedua belah pihak baik itu masyarakat maupun pengusaha angkutan umum. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut.

Sebelumnya, Ketua DPC Organda Kota Tangerang, Khairul Idris mengatakan, awalnya Organda meminta kenaikan sebesar 30 sampai 35 persen. Namun berdasarkan rapat koordinasi bersama Dishub dan pihak kepolisian maka kesepakatan melihat pertimbangan dari berbagai hal.

“Kami menyepakati kenaikan tarif angkutan umum dalam kota sekitar 28,8 sampai 33 persen,” katanya pada ROL, di Kantor Dishub Kota Tangerang, Senin (24/6).

Menurut Khairul, keputusan tersebut atas pertimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tidak hanya untuk kepentingan pengusaha transportasi saja. Kemampuan kenaikan tersebut juga berdasarkan lot faktor yaitu penumpang. Selain itu memperhatikan imbas kenaikan BBM pada hal lainnya mencapai 6 sampai 7 persen seperti kenaikan terhadap suku cadang maupun biaya hidup untuk kru atau sopir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement