Selasa 25 Jun 2013 16:08 WIB

Ratusan Warga Antre Legalisasi Akta Kelahiran di Disdukcapil

Rep: lilis handayani/ Red: Taufik Rachman
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Memasuki masa penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon diserbu ratusan warga, Selasa (25/6). Hal itu menyusul adanya syarat pelampiran kartu keluarga (KK) ataupun akta kelahiran yang dilegalisasi pada proses PPDB tahun ini.

Ratusan warga yang menyerbu kantor Disdukcapil itu telah berlangsung sejak Senin (24/6). Mereka rata-rata mengantri sejak pagi hari dan baru selesai sore hari. Diprediksi, kondisi itu akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan selama proses PPDB dilaksanakan. Adapun PPDB dimulai sejak Senin (24/6) hingga Sabtu (6/7) secara online. ‘’Saya kemarin mengantre sejak pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 15.00 WIB,’’ tutur seorang warga, Imam.

Imam mengungkapkan, terpaksa mengantre demi mendapatkan legalisasi KK untuk kebutuhan pendaftaran anak ketiganya yang akan masuk SMP. Selama ini, dia mengakui tidak memiliki fotokopi KK yang dilegalisasi.

 

‘’Saya baru tahu kalau KK untuk PPDB tahun ini harus dilegalisir, padahal PPDB tahun lalu tidak seperti ini,’’ tutur Imam.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cirebon, Maman Firmansyah, mengungkapkan, antrean warga pada Senin (24/6) lalu sedikitnya mencapai 800 orang.

Dia memprediksi, membeludaknya warga yang meminta legalisasi akan terus terjadi selama beberapa hari mendatang. ‘’Kalau tahun lalu, syarat PPDB hanya memperlihatkan KK saja,’’ terang Maman.

Terpisah, Ketua PPDB Kota Cirebon, Abdul Haris mengungkapkan, legalisasi KK maupun akta kelahiran telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon No 34/2013 tentang PPDB Online. Menurut dia, perwali itu telah disosialisasikan kepada semua instansi pemerintah, termasuk Disdukcapil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement