REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menegaskan, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) khususnya karaoke keluarga, terapi spa dan panti pijat dilarang buka atau beroperasi selama satu bulan Ramadhan mendatang atau antara Juli-Agustus 2013.
"Larangan itu sesuai dengan perda yang baru Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Irfan Widyanto, Senin.
Larangan beroperasi selama satu bulan penuh tersebut berbeda dengan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, yang masih mengizinkan karaoke keluarga, spa dan panti pijat buka pada jam-jam tertentu.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan terus memantau keberadaan RHU di Kota Pahlawan tersebut agar tidak melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan. "Kami akan lakukan operasi keliling secara terus-menerus," katanya.
Irfan mengatakan jika ada RHU yang melanggar maka pihaknya tidak segan-segan memberikan rekomendasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata agar izin operasionalnya dicabut. "Dalam menegakkan perda, kami tidak pandang bulu," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya akan menggelar seruan bersama yang diikuti sejumlah instansi pemerintah, kepolisian, perusahaan dan lainnya pada saat menjelang pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
"Larangan RHU beroperasi sesuai ketentuan perda tersebut akan kami sosialisasikan. Jika kelak ada RHU yang tidak mengindahkan, ya ditindak," katanya.