REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Polda Sulawesi Tengah selama semester I/2013 menyita sekitar 23,7 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di sejumlah daerah.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Senin (24/6), mengatakan penyitaan BBM bersubsidi ilegal itu dilakukan di Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Donggala, dan Kota Palu. "Baru-baru ini polisi menyita BBM ilegal jenis solar sebanyak 3,7 ton di Kabupaten Donggala," katanya.
Soemarno mengatakan BBM ilegal itu dibeli oleh warga di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemilik BBM ilegal itu juga diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan bahan bakar minyak. Menurut dia, pembeliannya dilakukan secara bertahap dengan menggunakan jerigen.
Dia mengatakan BBM bersubsidi ilegal kemudian dijual kepada pemilik usaha atau pemesan dengan harga yang lebih tinggi.
Seluruh BBM ilegal tersebut diamankan bersama sejumlah tersangka sebelum pemerintah menaikkan harga BBM bersubisidi.
Soemarno juga mengatakan aksi penimbunan BBM bersubsisidi semakin nekad yakni dengan merekayasa tangki kendaraan agar bisa memuat lebih banyak premium atau solar.
Baru-baru ini polisi menyita mobil dengan kapasitas tangki hingga 500 liter, padahal normal sekitar 100-an liter. Mobil dengan kapasitas tangki berlebihan itu diamankan di Desa Batampolo, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una pada pertengahan Mei 2013.