Senin 24 Jun 2013 20:10 WIB

Sidang Putusan Bom Beji Kembali Ditunda

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menunda sidang pembacaan putusan para terdakwa pelaku teroris bom Beji, Senin (24/6). Penundaan sidang vonis ini ialah atas dua nama terdakwa, Agus Abdillah dan M Yusuf Rizaldi.

Hakim Ketua PN Depok Prim Haryadi mengatakan, alasan ditundanya pembacaan vonis dua terdakwa tersebut, sebab pledoi atas satu terdakwa lain, Ahmad Sofyan, baru dibacakan hari ini.

Pada Senin (24/6) Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi pembelaan Ahmad yang dibacakan kuasa hukumnya, Muslim Bakrie.

"Saudara terdakwa Ahmad Sofyan, sidang atas perkara anda ini sudah selesai. Dan sidang kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2013, dengan agenda pembacaan putusan dari pengadilan," kata Prim, Senin (24/6), saat memimpin jalannya sidang di PN Depok, Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok.

Atas pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Muslim, JPU pun menolak pembelaan terdakwa Ahmad itu. Kemudian, tim JPU pun mengembalikan ketetapan penolakan mereka ini kepada kuasa hukum terdakwa.

Mewakili kliennya, Muslim berdiri tetap pada keputusan pembelaan yang ia ajukan. Muslim menerangkan, terdakwa bukanlah otak pelaku dan ledakan bom hanya melukai teman terdakwa. Lalu, putusan pun akhirnya dikembalikan kepada Majelis Hakim.

Usai proses pledoi Ahmad Sofyan selesai dan Hakim Ketua menyampaikan sidang vonis terdakwa akan dilaksanakan pada 10 hari mendatang, prosesi sidang Senin itu pun berlanjut dengan penghadiran dua terdakwa Agus Abdillah dan M Yusuf Rizaldi ke ruang sidang.

Prim menyampaikan langsung kepada kedua terdakwa, pembacaan hukuman vonis atas keduanya akan dilangsungkan pada Kamis (4/7) mendatang. "Sidang pembacaan vonis saudara Agus dan Muhammad Yusuf kembali dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2013, bersamaan dengan terdakwa Ahmad Sofyan," ujarnya.

Prim mengungkapkan, penundaan pelaksanaan sidang pembacaan putusan tiga terdakwa ditujukan, agar prosesnya berjalan bersama-sama pada 4 Juli mendatang itu. Sidang vonis akhirnya tidak dilaksanakan pada Senin (1/7), sebab di hari tersebut bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara.

"Kami sudah menerima surat dari Densus yang meminta pada 1 Juli 2013 tidak ada persidangan," ucapnya.

JPU Helenna Octavianne mengatakan, penundaan sidang putusan atas dua terdakwa teroris Bom Beji Agus Abdillah dan M Yusuf Rizaldi itu, memang sengaja dilakukan agar pembacaan vonis dilaksanakan secara bersama-sama kepada ketiganya.

"Ya, karena di awal kan terdakwa Ahmad Sofyan memang belakangan. Hakim bilang supaya sidangnya bisa diputuskan secara bersama-sama," ujarnya yang ditemui seusai sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement