Senin 24 Jun 2013 19:33 WIB

Pemprov DKI Didesak Komunikasi ke Kemenkes Soal RS Harkit

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Balai Kota DKI Jakarta
Foto: jakarta.go.id
Balai Kota DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- DPRD DKI Jakarta akan mendesak Pemprov DKI untuk berkomunikasi dengan Kemenkes terkait RS Harapan Kita yang menolak pasien Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) PNS.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan seharusnya hutang Pemprov sebesar Rp 2 miliar yang belum dibayarkan pada RS Harapan Kita bukan dijadikan alasan. Tagihan dapat direalisasikan, tetapi pasien harus tetap dilayani.

"Rumah sakit dapat melanggar Pasal 29 UU 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit," ujarnya pada Republika, Senin (24/6).

Apalagi rumah sakit tersebut adalah milik pemerintah tidak seharusnya menolak. RS Harapan Kita sebagai RS pemerintah berkewajiban melaksanakan program pemerintah baik nasional maupun regional. "Jangankan PNS, KJS/ Jamkesmas/ Jamkesda saja RS Harapan Kita tidak boleh menolak," ujarnya.

Sebelumnya kasus ini mencuat karena ada pasien yang berasal dari pensiunan PNS yang berobat ke RS Harapan Kita. Dia mengeluh karena usai saat menebus obat diwajibkan membayar Rp 300 ribu.

Padahal sebelumnya dia menggunakan Kartu JPK PNS tidak ada masalah. Dia pun dapat berobat gratis setiap kali kunjungan ke sana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement