REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan petugas akan menilang pengemudi angkutan umum yang sudah menaikkan tarif sebelum pemerintah daerah menetapkan besaran kenaikan tarif.
"Angkutan yang kedapatan menaikkan tarif akan dikenakan tilang," katanya di Jakarta, Senin (24/6).
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menurut dia, sudah dikerahkan untuk memeriksa tarif angkutan darat di sejumlah titik seperti Pasar Senen, Jalan Sudirman, serta Pasar Jatinegara.
"Ditilang begitu kedapatan naik sebelum ada keputusan," katanya.
Udar juga meminta perusahaan penyedia angkutan umum serta para supir tidak menaikkan tarif sebelum ada keputusan soal kenaikan tarif angkutan umum dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sabar. Jangan mencuri start pada masa transisi," katanya.
Dia mengatakan, pemerintah DKI Jakarta masih melakukan kalkulasi untuk memutuskan besaran tarif angkutan umum yang sesuai berdasarkan masukan dari pihak terkait seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta.