REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tarif angkutan kota (angkot) di wilayah Kabupaten Bogor mengalami kenaikan berjenjang dari 25 hingga 33 persen. Contohnya angkot 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup yang tarifnya mulai Rp 2.500 hingga Rp 8.000 sesuai jarak tempuh.
Gunawan, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bogor, Senin (24/5), menyatakan kenaikan tarif sebesar 33 persen sudah sesuai. ''Kami justru mempertanyakan dasar pemerintah yang menaikkan tarif angkutan sebesar 10 hingga 20 persen,'' kata Gunawan.
Kenaikan yang bervariasi dengan mulai dari Rp 500 hingga Rp 2.000 sudah dibicarakan dengan semua pihak termasuk pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Gunawan menegaskan, ''Kenaikan itu sudah mencakup biaya operasional angkot.''
Gunawan meminta warga memahami kenaikan itu.Ari, seorang pengemudi angkot 08 jurusan Pasar Anyar-Citeureup, mengatakan masih ada warga yang membayar dibawah harga baru yang ditetapkan. ''Saya terima saja, dari pada ribut,'' kata Ari.
Rijal, pengemudi angkot 05A jurusan Merdeka-Pagelaran, bersyukur karena walau tarif naik, pemilik kendaraan tidak menaikkan jumlah setoran harian. ''Setoran masih Rp 150 ribu per hari,'' kata Rijal.