REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta seluruh pengampu kebijakan di bidang jasa angkutan mematuhi rentang kenaikan tarif yang disepakati pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Sabtu (22/6). "Sudah ditetapkan 15 persen oleh Menhub. Jadi, ikuti itu," ujar Hatta kepada wartawan saat ditemui di kantornya seusai memimpin rapat koordinasi, Senin (24/6).
Seperti diketahui, kenaikan harga BBM telah mendorong sejumlah pengelola jasa angkutan menaikkan tarif secara sepihak. Di sejumlah lokasi di daerah, tarif dinaikkan sebesar 30-40 persen. Hatta menyebut kenaikan tarif memang sudah boleh dilakukan pascakenaikan harga BBM.
"Tapi pemdanya harus memberi persetujuan dulu karena itu ditetapkan melalui perda. Kalau tidak, jadi tarif liar nanti," ujar Hatta. Mantan Menteri Perhubungan ini menambahkan perlu kepemimpinan yang matang dari bupati/walikota untuk berunding dengan organda daerah dalam menetapkan tarif.