Senin 24 Jun 2013 13:12 WIB

Organda Usulkan Angkot Tangerang Naik 28,8 – 33 Persen

Rep: Noey Nurhamidah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Angkot
Foto: Republika/Musiron
Angkot

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama pihak kepolisian telah menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum dalam kota sebesar 28,8 – 33 persen.

Saat ini, keputusan tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Wali Kota Tangerang untuk ditandangani. Ketua DPC Organda Kota Tangerang Khairul Idris mengatakan, pada awalnya Organda meminta kenaikan sebesar 30 – 35 persen.

Namun berdasarkan rapat koordinasi bersama Dishub dan pihak kepolisian maka kesepakatan melihat pertimbangan dari berbagai hal. “Kami menyepakati kenaikan tarif angkutan umum dalam kota sekitar 28,8 – 33 persen,” katanya pada Republika, di Kantor Dishub Kota Tangerang, Senin (24/6).

Menurut Khairul, keputusan tersebut atas pertimbangan kepentingan masyarakat sehingga tidak hanya untuk kepentingan pengusaha transportasi saja. Kemampuan kenaikan tersebut juga berdasarkan lot factor yaitu penumpang.

Selain itu, kenaikan  memperhatikan imbas kenaikan BBM pada hal lainnya mencapai 6 – 7 persen seperti kenaikan terhadap suku cadang maupun biaya hidup untuk kru atau sopir.

Ia menambahkan, besaran kenaikan beragam tergantung jarak dan trayek yang dilalui sehingga ada yang 28 persen, 29 persen maupun 33 persen. Sehingga kenaikannya ada yang dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500, atau dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

Tarif tertinggi untuk jarak terjauh adalah Rp 5.500. “Harapannya masyarakat bisa menerima keputusan tersebut, kami sudah menyepakati melalui rapat yang alot, sekarang tinggal tunggu pengesahan dari pak wali,” paparnya. 

Adapula yang penghitungannya berdasarkan pembulatan besaran ongkos tersebut. Ia mengatakan ada besaran ongkos setelah dihitung besarnya Rp 3.750 maka dibulatkan menjadi Rp 4.000.

Kesepakatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan.

Pada peraturan tersebut maka wali kota yang mengesahkan penetapan, yang sebelumnya harus dikoordinasikan melalui Organda dan Dishub terlebih dahulu.

Sementara untuk tarif Angkutan Kota Dalam Propinsi (AKDP) belum ditetapkan keputusannya. Namun dari pihak Organda menyatakan berkisar antara 30 – 35 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement