REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengambil keputusan harus mempertimbangkan masukan organisasi angkutan darat dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati transportasi. Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi menanggapi kenaikan tarif angkutan umum pascapenyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Sabtu (22/6).
"Haknya operator terwakili oleh organda, sementara haknya pengguna jasa (masyarakat) terwakili oleh LSM pemerhati transportasi," ujar Arwani.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013, menaikkan harga jual premium dan solar. Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, harga jual premium menjadi Rp 6.500 per liter, sedangkan harga jual solar menjadi Rp 5.500 per liter. "Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB," ujar Wacik dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/6) malam.
Dalam menentukan tarif, Arwani mengatakan pemerintah tidak boleh hanya memerhatikan kepentingan pengusaha melalui organda. Harus pula dipertimbangkan melakukan terobosan-terobosan sehingga transportasi menjadi efisien. Misalnya melakukan konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG).