Senin 24 Jun 2013 10:09 WIB

SBY Janji Tindak Perusahaan Pembakar Hutan Riau

Rep: Esthi Maharani / Red: A.Syalaby Ichsan
 Sejumlah warga menyaksikan kobaran api di lahan gambut di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (22/6).
Foto: Antara//Wandy Hamid
Sejumlah warga menyaksikan kobaran api di lahan gambut di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  berjanji untuk menindak tegas perusahaan yang diduga ikut menyebabkan kebakaran dan bencana asap di Riau. Hal tersebut diungkapkan dalam akun twitter-nya.

“Indonesia akan sungguh-sungguh menuntaskan kebakaran hutan di Riau dan akan menindak tegas perusahaan-perusahaan PMA (Perusahaan Modal Asing) yang terlibat,” kicaunya, di akun @SBYudhoyono, Senin (24/9).

Sampai saat ini, pemerintah masih bekerja untuk memadamkan api. Kebakaran yang terjadi di Riau menyebabkan bencana asap. Tak hanya di Tanah Air, tetapi juga hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Kedua negara telah menyatakan protesnya dan menawarkan bantuan untuk menangani bencana tersebut. Presiden SBY pun mengatakan upaya pemadaman terus dilakukan. Pemadaman lewat jalur darat dianggap tak terlalu efektif, pemerintah pun mengerahkan helikopter.

“Pemerintah mengerahkan 2 helikopter Bolco, 1 helikopter Colibri untuk memadamkan titik-titik kebakaran lahan di Riau. Upaya darat tidak efektif,” katanya.

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup (LH) Balthasar Kambuanya menyebutkan adanya adanya indikasi delapan perusahaan Malaysia melakukan pembakaran lahan di Riau.

Kedelapan perusahaan itu adalah PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.

Saat ini Kementerian LH, BNPB dan Kementerian terkait lainnya sedang berada di lapangan untuk melakukan pengecekan lapangan dan memastikan keberhasilan upaya pemadaman api, dan menindaklanjuti pemrosesan pelanggaran hukum terhadap instruksi pelarangan penggunaan api untuk pembukaan lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement