Senin 24 Jun 2013 07:51 WIB

Pengusaha Hiburan Minta Perda Miras Nol Persen Ditinjau

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Hazliansyah
Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) selama ini banyak disuarakan berbagai elemen di Kota Cirebon. Pemerintah dan DPRD setempat akhirnya menetapkan seluruh wilayah Kota Cirebon bebas dari peredaran miras jenis apapun.

Namun, ketetapan berbentuk perda yang disahkan pada 18 Juni 2013 itu mengundang protes para pekerja dan pengusaha hiburan.

Mengatasnamakan Forum Pekerja Pelaku Usaha Hiburan Cirebon, mereka berencana mengajukan keberatan kepada otoritas Kota Cirebon melalui DPRD. Mereka meminta agar perda miras nol persen tersebut ditinjau ulang.

"Kalau perda itu diberlakukan, maka pelanggan kami akan berkurang," ujar salah satu perwakilan forum, Yudis.

 

Akibatnya, tambah Yudis, penghasilan para pekerja dan pengusaha hiburan akan turun. Bahkan, hal itu tidak menutup kemungkinan akan membuat sejumlah pekerja hiburan kehilangan pekerjaannya.

 

Salah seorang pelaku usaha hiburan, Benyamin, menjelaskan, konsumen minuman beralkohol yang menjadi pelanggannya selama ini kebanyakan merupakan tamu-tamu asing. Seperti misalnya, tamu asing asal Korea.

Dalam kesempatan terpisah, Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno, mengakui bahwa pemberlakuan perda tersebut akan memunculkan pro kontra. Namun, dia menyatakan, rumusan kebijakan itu telah diupayakan untuk meminimalisasi yang kontra.

"Pertimbangan perda ini lebih pada aspek kemaslahatan. Perda inipun merupakan kebutuhan sebagian besar warga Kota Cirebon," tandas Ano.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement