Ahad 23 Jun 2013 17:00 WIB

Untuk Narkoba Jenis Baru, BNN Gunakan Yurisprudensi

logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan, pihaknya menggunakan yurisprudensi sebagai payung hukum untuk menindak pengguna narkoba jenis baru.

"Pengguna narkoba jenis baru tidak bebas, kita punya yurisprudensi karena membahayakan jadi bisa dipidana," kata Anang Iskandar pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2013 di Jakarta, Ahad (22/6).

Anang menjelaskan, narkoba jenis baru adalah jenis racikan bandar menggunakan bahan-bahan yang legal tapi setelah diracik menjadi bahan yang mempunyai dampak sangat membahayakan bagi kesehatan.

"Kita harus hati-hati dengan narkoba jenis baru ini, karena belum masuk dalam ketentuan undang-undang di negara manapun," katanya menambahkan.

Saat ini muncul 250 jenis narkoba baru masuk ke Indonesia dimana terdata jumlah pengguna narkoba mencapai empat juta orang dan sebagian besar usia produktif.

Indonesia disinyalir berada diperingkat keempat terbesar pengguna narkoba di dunia dan setiap tahun jumlahnya terus meningkat.

BNN juga merilis data kelompok berusia 10-20 tahun sebagai pengguna aktif dan terjadi peningkatan 2,5 persen pengguna baru dimana setiap tahun peningkatan satu persen pengguna baru.

Menurut data BNN saat ini ada 40 unit lembaga rehabilitasi yang ditempati sekitar 16.000 orang pengguna narkoba menjalani rehabilitasi ditambah dua unit lembaga milik BNN yang menampung 2.000 orang.

BNN menyediakan anggaran sebesar Rp1 triliun pada 2013 untuk penanganan narkoba.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement