Ahad 23 Jun 2013 08:00 WIB

Mobil Dinas Dilarang Pakai BBM Subsidi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Fernan Rahadi
Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi meminta semua kendaraan dinas milik pemerintah tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini sesuai dengan instruksi pemeritah pusat seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Sukabumi Hanafie Zain, Ahad (23/6) menyikapi adanya pemberitaan mengenai mobil plat merah Pemkot Sukabumi yang menggunakan Premium.

‘’ Kita kembali mengimbau agar mobil dinas menggunakan Pertamax,’’ terang Hanafie.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari larangan penggunaan BBM bersubdisi sejak 1 Agustus 2012 lalu. Larangan ini telah ditindaklanjuti Pemkot Sukabumi dengan membuat surat edaran ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Namun diakui Hanafie, ketersediaan Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) belum merata. Pasalnya, masih ada SPBU yang belum menyediakan Pertamax.

Di sisi lain, kata Hanafie, ada sejumlah kendaraan dinas yang sudah berusia tua sehingga tidak bisa dipaksakan menggunakan Pertamax. Jika dipaksakan, maka penggunaan BBM-nya akan boros.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement