REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah tentang larangan penyanyi orgen tunggal berpakaian minim.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Abdi Surya di Simpang Ampek, Sabtu, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) itu nomor 11 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta Perda nomor 5 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
"Perda itu sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada yang melanggarnya maka hiburan itu akan kita bubarkan," tegas dia.
Dia mengatakan, selain diatur oleh Perda, juga ditambah dengan surat edaran Bupati Pasaman Barat nomor 331.I/Satpol PP/2012 tentang penertiban pelaksanaan hiburan malam.
Menurutnya, penertiban hiburan malam itu berbunyi setiap orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang nafsu birahi yang melihatnya di tempat umum atau tempat-tempat yang dilewati. Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam Perda sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya,"katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya juga melarang setiap orang atau kelompok melaksanakan resepsi hiburan berupa orgen tunggal dipinggir jalan raya yang menyebabkan terganggunya arus lalu-lintas.
"Kita tidak melarang masyarakat menggelar hiburan tetapi harus ada izin dari wali nagari (kepala desa) dan muspika disampaikan ke Bupati Pasaman Barat," jelas dia.
Dia menambahkan, surat edaran dan Perda itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat sehingga harus dipatuhi.Hal itu sesuai dengan visi misi Bupati yang ingin membangun Pasaman Barat di atas tadah agama.