REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013, menaikkan harga jual bensin (gasoline) Ron 88 dan minyak solar (gas oil).
Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, harga jual bensin menjadi Rp 6.500 per liter, sedangkan harga jual solar menjadi Rp 5.500 per liter.
"Harga tersebut berlaku serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Juni 2013 pukul 00.00 WIB. Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan dilaksanakan," ujar Wacik dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (21/6) malam.
Advertisement