REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Setelah melakukan penyelidikan terkait pelaku pemerkosaan seorang wartawati, pihak Kepolisian Resort Jakarta Timur mengungkapkan ciri-ciri pelaku sementara. "Pelakunya berusia 18 tahun," kata Kasubbag Humas Polres Resort Jakarta Timur, Didik Haryadi, Jumat (21/6).
Didik mengatakan, pelaku memiliki rambut lurus. Tinggi pelaku 165 cm dengan perawakan tegap. Pelaku berbicara dengan logat yang halus. Ketika menjalankan aksinya pelaku memakai kaos hitam ketat dan celana jeans serta sepatu kets.
Didik menjelaskan, pelaku diperkosa di Gang Samping Halte Busway Pramuka, Samping Yayasan LIA, Jakarta Timur, Kamis (20/6) sekitar pukul 19.30 WIB.
Awalnya pelaku langsung menabrak korban. Kemudian, korban sempat melawan, sehingga pelaku tidak hanya memerkosa. "Tapi menganiaya juga," kata Didik.
Sampai saat ini, polisi sudah menyita baju kemeja lengan pendek bergaris merah bernoda tanah milik korban, celana dalam warna putih kebiruan, kaca mata milik korban, jepitan rambut, dan copotan kancing baju korban.
Didik mengatakan, pelaku sedang dalam pengejaran polisi dan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.