Kamis 20 Jun 2013 23:40 WIB

Di Lampung, Warung Pinggir Jalan Tak Tersentuh Perda Miras

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Djibril Muhammad
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol (miras) kian marak di kota Bandar Lampung. Tak hanya di swalayan, warung pinggir jalan protokol pun berani menjajakan miras, meski warung tersebut bersebelahan dengan pos polisi lalu lintas.

Penelusuran Republika Kamis (20/6), warung-warung gerobak yang bebas berdagang di Jalan Raden Intan dan Jalan Kartini, bebas menjajakan miras sejak lama. Keberadaan pedagang warung yang menjual miras ini, seakan tak tersentuh dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2008. Tidak ada razia dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandar Lampung, apalagi dari kepolisian.

Di Jalan Raden Intan persisnya dekat dengan pos (moyet) polisi lalu lintas, sejumlah warung gerobak bebas menjajakan miras meski mereka juga menjual rokok dan sembako lainnya. Entah, polisi tahu atau tidak, namun pembeli miras di warung-warung pinggir jalan ini sangat marak, terutama petang dan malam hari.

Pedagang warung gerobak memang tidak menjajakan miras di deretan depan, tetapi setelah botol-botol air mineral, air minum suplemen, di belakangnya baru di jajakan miras berbagai merek. Pedagang mengakui pembeli miras sering dilakukan para supir angkutan kota dan pelajar.

Menurut Yanto, pedagang warung gerobak di Jalan Raden Intan, ia menjual minuman seperti itu karena banyak yang menanyakan. Selain itu, ungkap dia, penjualan miras ini untungnya besar dibandingkan dengan minuman air mineral.

"Itu ada minuman keras juga," tanya Republika setelah membeli air mineral. "Iya, banyak yang beli juga," kata pedagang gerobak pinggir jalan tersebut.

Mengenai Perda Nomor 11 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Keras, Ketua Komisi A Wiyadi, memandang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sedikit lebih longgar.

Buktinya, banyak tempat hiburan malam seperti rumah karaoke, bahkan kios-kios atau warung-warung  kecil di sepanjang jalan protokol dengan berani menjual barang haram itu dengan bebas.

Padahal regulasi tersebut Pasal 31 jo 32 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tempat lokasi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C. 

Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Budiman AS mengakui ada beberapa kelemahan mendasar, menyangkut fungsi dan pengawasan terhadap peredaran miras.

Ia berharap, fungsi dan pengawasan terhadap peredaraan miras dapat dikendalikan dengan seksama oleh Satpol PP, termasuk institusi polri yang memiliki kewenangan terhadap pola penertiban peredaran miras merespon aktif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement