Kamis 20 Jun 2013 22:19 WIB

DPR: Mini Market Harus Dilarang Menjual Miras

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
 Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Pemusnahan miras hasil sitaan petugas kepolisian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peredaran minum keras di Indonesia semakin tidak terkontrol. Berbagai mini market asing maupun lokal dengan leluasa menjajakan minuman keras kepada generasi muda.

Bila dibiarkan bukan tidak mungkin minuman keras bakal menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara di masa mendatang. "Memperihatinkan minuman keras dijual bebas ke anak muda," kata anggota Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada Republika di kompleks parlemen Senayan, Kamis (20/6).

Ace menyatakan lemahnya kontrol peredaran minuman keras tidak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah. Menurut dia, bila dilihat dari segi peraturan, peredaran minuman keras sudah diatur sangat ketat. Namun sayangnya aparat di lapangan tidak bekerja sepenuh hati menjalankan fungsi pengawasannya. "Ini soal bagaimana peraturan yang dibuat ditaati secara konsisten," ujarnya.

Pembatasan peredaran minuman keras mutlak diperlukan. Ace mengusulkan penjualan minuman keras sebaiknya tidak dilakukan di mini market-mini market yang mudah di akses masyarakat. Minuman keras sebaiknya hanya dijual di toko-toko khusus yang telah mendapat izin ketat. "Jangan ada outlet mini market yang menjual miras," katanya.

Selain itu pemerintah juga mesti mengambil langkah-langkah kongkrit terkait harga jual minuman keras. Caranya, kata Ace, dengan meningkatkan pajak penjualan minuman keras. Dia berharap dengan begitu tidak ada lagi anak-anak muda yang gampang membeli minuman keras. "Kalau perlu pajaknya ditingkatkan 50 persen dari harga jual," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement