Kamis 20 Jun 2013 21:23 WIB

PHRI Yogyakarta Terapkan Batas Bawah Hotel Berbintang

Hotel Harris
Foto: Harris
Hotel Harris

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tarif batas bawah bagi hotel kelas bintang maupun melati sebagai upaya menghindari perang tarif, terutama pada saat sepi tamu.

"Perang tarif yang tidak sehat bagi jasa pariwisata di Yogyakarta harus dihindari karena bisa berdampak buruk bagi 'image' Yogyakarta sebagai destinasi pariwisata," kata Ketua Perhimpunan Hotel Restoran (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Istidjab Danunagoro di Yogyakarta, Kamis.

Menanggapi keluhan banyaknya pengelola hotel, khususnya kelas Melati, yang merasa ada gejala tidak sehat dalam menerapkan tarif hotel di Yogyakarta saat ini, dia mengatakan bahwa idealnya memang harus ada kesepakatan harga berupa batas tarif bawah, khususnya bagi hotel kelas bintang.

"Selama ini, memang untuk hotel kelas Melati tidak ada masalah dalam penerapan tarif," kata Istidjab Danunagoro.

Ia mengharapkan, dengan diberlakukanya batas tarif bawah hotel kelas bintang di Yogyakarta, di kemudian hari tidak ada istilah perang tarif dan banting harga.

"Yang ada justru semua pelaku jasa pariwisata di Yogyakarta bersatu dengan satu tekad medorong pariwisata DIY bisa lebih maju," kata Istidjab.

Menurut dia, batas tarif bawah hotel itu hanya berlaku pada saat 'low season' atau sepi pengunjung. Biasanya pada periode Januari--April dan Ramadan.

Berikut ini tarif batas bawah hotel kelas bintang di Yogyakarta: hotel bintang lima Rp500.000; bintang empat Rp400.000; bintang tiga Rp300.000; bintang dua, tarif batas bawah Rp250.000; hotel bintang satu, tarif batas bawah Rp200.000. "Yang nonbintang, tarif paling rendah Rp100 ribu," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement