Kamis 20 Jun 2013 20:33 WIB

Wakil Wali Kota Depok Selidiki Kasus Pemecatan Guru Honorer

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Demo Guru (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Demo Guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sepertinya tak ada pilihan yang baik yang diberikan pemerintah kota kepada para tenaga pengajar honorer. Mereka telah berpuluh-puluh tahun mengabdi, tetapi yang didapatkan malah keharusan pengunduran diri.

Atas hal tersebut, Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad pun angkat bicara. Ia mengatakan, akan mencari tahu kebenaran berita tersebut. "Masalah pemecatan saya tidak tahu. Nanti saya akan klarifikasi, dicari tahu, saya tanyakan," ujarnya, Kamis (20/6).

Idris mengaku belum mengetahui kepastian informasi pemecatan guru-guru honorer sehingga melakukan demonstrasi kemarin, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentu akan melakukan advokasi bagi mereka.

"Pemkot tetap melakukan advokasi. Kami pasti memfasilitasi terhadap mereka guru-guru honor," katanya.

Ia menerangkan, fasilitas yang nanti diupayakan yaitu tenaga dan guru honor yang akan dimasukkan ke dalam Kategori 2 (K2). Namun, memang untuk masuk ke dalam daftar guru di K2, ada penyertaan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, salah satunya pemberkasan administrasi.

Meski tengah diupayakan jalan advokasi terkait kabar pemecatan beberapa guru honorer Depok, Idris menjelaskan, agar juga dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Kendati demikian, ia menilai kasus pemecatan guru honor merupakan kebijakan kepala sekolah setempat.

Menurut dia, pemecatan kemungkinan bukan atas perintah sekretaris daerah. "Coba ditanyakan juga ke kepala sekolahnya," ujarnya.

Ia kembali menegaskan akan mencari tahu kebenaran informasi pemecatan tersebut. "Kalau masalah karena demo, guru dipecat, saya tidak tahu. Silakan tanya kepala sekolahnya juga. Nanti diklarifikasi," katanya.

Sebelumnya, pada Senin (17/6), ratusan tenaga dan guru honor yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Kota Depok (FPHD), menuntut Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk segera melalukan pengangkatan status profesi mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ratusan guru honorer itu menuntut pengangkatan, sebab sudah selama puluhan tahun mengabdi, tak pernah ada kejelasan akan status mereka yang berperan sebagai lentera ilmu ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement