Kamis 20 Jun 2013 20:00 WIB

RI Ajukan Surat Penundaan Amnesti TKI di Arab Saudi

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
TKI Overstay di Arab Saudi
Foto: Antara
TKI Overstay di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGJAKARTA -- Delegasi Indonesia yang dipimpin Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans Reyna Usman mengadakan pertemuan bilateral dengan Dirjen Penempatan Kementrian Perburuhan Arab Saudi Abdullmonim Y Al Shehri di kantor Kementrian Perburuhan di Jedah, Senin (16/6) waktu setempat.

Dalam pertemuan itu Kemnakertrans menyampaikan surat permohonan penundaan dan perpanjangan waktu program amnesti  bagi WNI/ TKI. Pertemuan itu juga dihadiri Acting Konjen RI Sunarko, Direktur PWNI/ BHI Kemlu Tatang Razak, Atnaker Jedah, Hidayat Laksana dan didampingi Ketua Apjati Ayub Basalamah.

Reyna yang saat ini masih berada di Arab Saudi mengatakan permohonan penundaan program amnesti tersebut diajukan dikarenakan banyaknya jumlah WNI/ TKI ynag ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.

"Kami sampaikan juga soal perkembangan situasi dan kondisi terkini dari WNI/ TKI yang tengah mengurus dokumen amnesti yang jumlahnya sangat banyak dan membutuhkan waktu tambahan bagi pengurusan dokumen," kata Dirjen Binapenta Reyna Usman dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (20/6).

Berdasarkan data per 17 Juni 2013, jumlah WNI/ TKI yang melakukan pendaftaran pendataan telah mencapai lebih dari 74 ribu. Dengan rincian sekitar 80 persen ingin bekerja kembali secara legal dan 20 persen ingin pulang ke tanah air.

Mereka mengurus kelengkapan dokumen dalam program pengampunan (amnesti) yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei lalu hingga 3 Juli 2013.

"Kita ajukan surat penundaan itu karena dibutuhkan lebih banyak waktu untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan keabsahan keimigrasian antara Indonesia dan Arab Saudi  sebagai syarat bekerja di Arab Saudi," kata Reyna.

Lebih lanjut dijelaskan Reyna, pemerintah Indonesia pun menyampaikan usulan perbaikan kontrak kerja baru yang menekankan pada aspek perlindungan TKI yang bekerja di Arab Saudi

"Kami mendesak agar dalam perjanjian kerja baru dimasukkan soal perbaikan besaran upah, one day off/ minggu/ kompensasi, gaji ditransfer melalui perbankan, memberikan akses komunikasi bagi keluarga TKI di Indonesia, dan kejelasan jam istirahat, serta asuransi," kata Reyna menjelaskan.

Sementara itu, menurut Reyna, Kementerian Perburuhan Arab Saudi menyambut baik kunjungan konsultasi ini dan memberikan perhatian penuh dengan segera mengagendakan pembicaraan khusus pada pertemuan pemerintah KSA.

Mereka berjanji akan mengadakan pertemuan khusus lintas kementerian Arab Saudi untuk membahas masalah ini dan segera menyampaikan usulan Menakertrans RI kepada Raja Abdullah bin Abdul Aziz Al-Saud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement