REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Pengawasan terhadap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, harus ditingkatkan jelang pemberlakuan kenaikan harga komoditas energi ini.
Situasi ini rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan dengan menghalalkan segala cara.
Setidaknya ini sudah terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dua orang diamankan polisi setelah kedapatan menimbun BBM bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, BBM bersubsidi ini sedianya akan ditimbun dan dijual kembali setelah kenaikan harga BBM diumumkan oleh Pemerintah.
“Tujuannya memang menimbun untuk dijual setelah harga BBM bersubsidi sudah naik,” ungkap Kapolres Semarang AKBP August Berlianto Pangaribuan, Kamis (20/6).
Menurut Kapolres, awal mula pengungkapan penimbunan solar bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pembelian BBM jenis solar dalam jumlah besar, yang diangkut dengan sepeda motor.
Aktivitas ini dilakukan tak hanya sekali. Pelaku mengambil BBM dari SPBU berbeda, oleh kedua orang yang kemudian diketahui bernama Tusiran (35) dan Agus Widodo (34), warga Kupang, Kecamatan Ambarawa.
Hasil penyelidikan polisi, solar ini diangkut ke sebuah tempat di kawasan Kupang. “Setelah diperiksa, ternyata hasil pembelian keduanya telah terkumpul 20 jerigen berkapasitas 30 liter,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan, solar ini sebagian juga dibeli seharga Rp 4.000 per liter dari penadah solar ‘kencingan’ di pangkalan truk Jambu, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Sebagian lagi, solar bersubsidi ini dibeli dari sejumlah SPBU dengan harga normal. Keduanya pun diringkus oleh anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang.