Rabu 19 Jun 2013 20:23 WIB

Ahok Tak Paham Aturan Perdagangan Miras di Minimarket

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minuman keras saat ini mudah ditemukan di minimarket dan terjangkau semua kalangan. Apalagi, aturan batas minimal usia bagi pembeli minuman tersebut juga tidak berjalan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengaku tidak mengerti aturan mengenai perdagangan miras tersebut. Menurut Ahok, sulit untuk mengontrol jual-beli minuman haram itu di masyarakat. Sebab, memang ada aturan batasan alkohol yang diijinkan untuk dijual di pasaran.

"Mirasnya miras gimana dulu nih? Berapa persen? Kalau cuma bir kan dia ada izinnya. Susah juga," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.

Sementara itu, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta Ratna Ningsih hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait longgarnya pengawasan terkait aturan penjualan miras tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement