Rabu 19 Jun 2013 20:07 WIB

KPK Pernah Periksa Nazar di Lapas Sukamiskin Soal Pengembangan Kasusnya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)
Terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kanan) disela-sela persidangan saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri0 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Tim penyidik KPK juga pernah melakukan pemeriksaan terhadap Nazar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

"Beberapa waktu lalu KPK melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, yaitu Nazar di Sukamiskin, pernah kita lakukan pemeriksaan di sana," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (19/6).

Johan menjelaskan sejumlah kasus terkait Nazar ada yang tahapannya masih di Pengaduan Masyarakat (Dumas), ada juga yang masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam tahap penyelidikan kasus terkait Nazar, ia menyontohkan ada kasus pembangunan pabrik flu burung dan dana untuk laboratorium di beberapa universitas negeri. Di tengah penanganan kasus-kasus tersebut, ternyata dari Polri dan Kejaksaan Agung sudah terlebih dahulu melakukan penyidikan.

KPK sendiri sedang menangani penyidikan kasus dugaan TPPU pembelian saham Garuda dan sejumlah aset sudah disita di antaranya pembekuan saham di Garuda senilai Rp 300 miliar dan pabrik kelapa sawit yang nilainya sekitar Rp 96 miliar.

Mengenai penanganan kasus terkait Nazar, Polri dan Kejagung mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK. "Bahasanya bukan mengambil (kasus Nazar) ya. Mereka kirim SPDP ke KPK, baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan," ujar Johan.

Sebelumnya KPK melakukan penyidikan kasus dugaan TPPU pembelian saham Garuda dengan tersangka Nazaruddin karena diduga merupakan aliran dana suap kasus Wisma Atlet SEA Games. KPK pun membekukan saham tersebut dengan dalih agar kepemilihannya tidak beralih ke pihak lain.

Adapun prosedur pemblokiran itu adalah KPK mengirim surat permintaan pembekuan ke PT KSEI (Kustodion Sentral Efek Indonesia ) yang tembusannya ke Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Di sana mereka yang memblokir atau membekukan supaya saham itu tidak bisa berpindah tangan atau ada pengalihan. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi.

Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group, Yulianis. Pembelian saham Garuda menggunakan keuntungan Permai Group di proyek-proyek pemerintah. Pada 2010, kata Yulianis, Permai Group memperoleh keuntungan Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp 37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp 124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp 41 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement