REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran narkotika di Indonesia sebagian besar masih dilakukan di penjara-penjara. Hal ini akan menjadi pembenahan dan evaluasi bagi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas).
"Terus dibenahi. Penangkapan-penangkapan itu adalah bentuk penertiban," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (19/6).
Denny menambahkan saat ini penertiban di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) terus dilakukan. Pihaknya juga terus melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saat ini sedang gencar dilakukan bekerjasama dengan BNN dan kepolisian," tegasnya.
Advertisement